Purwadi menyampaikan untuk ke depannya, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut, kata Purwadi, disebutkan penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, kemudian pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNKB.***



















































