PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Polres Pandeglang telah menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi dalang peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pandeglang berinisial DS alias DA.
Pelaku diamankan, karena telah menjual miras di sebuah toko di Desa Caringin, Kecamatan Labuan tanpa dilengkapi dengan izin perdagangan yang lengkap.
“Kita mengamankan tersangka berinisial DS alias DA, dengan barang bukti 595 dus miras berisikan 7.681 botol. Dari jumlah itu, sembilan jenis minuman beralkohol dengan kadar 14% sampai dengan 40%,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam jumpa pers yang digelar di ruang Lobby Mapolres Pandeglang, Selasa, (31/5/2022).
Kapolres menegaskan, barang bukti sebanyak 595 dus miras itu didapat dari toko yang beralamat di Kampung Kebun Cau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,Banten milik tersangka DS.
Orang nomor satu di lingkungan Mapolres Pandeglang itu menerangkan, di toko tersebut sudah dua kali dilakukan penggeledahan.
Pertama tanggal 5 Oktober 2022, didapat ribuan botol Manta White Rum dengan kadar alkohol 40 persen, volume 700 ml, Drum dengan kadar alkohol 43 persen, Ice Lan dengan kadar alkohol 40 persen, Empire Gin dengan kadar alkohol 40 persen, dan Anggur Merah Gold dengan kadar alkohol 19,7 persen.
Kemudian, yang kedua sekira 16 Desember 2022, didapatkan ribuan botol miras, seperti Anggur Kolesom dengan kadar alkohol 17,5 persen, Anggur Merah Gold dengan kadar alkohol 19,7 persen, dan Ice Land Vodka dengan kadar alkohol 40 persen.