“Mudus tersangka DS alias DA, yaitu dengan cara menjual minuman beralkohol dengan kandungan alkohol di atas lima persen tanpa dilengkapi izin di bidang perdagangan minuman beralkohol,” ungkap Kapolres.
Menurut Belny, atas perbuatannya tersangka DS alias DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Penyelidikan kasus ini akan tersebut dilanjutkan,” kata Kapolres seraya mengatakan, pelaku diancam empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ***


















































