LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kini sudah semakin mengkhawatirkan.

Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak,Banten berhasil mengungkap kepemilikan 46 paket sabu siap edar, dengan tersangka berinisial FA (33).

Warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung ini ditangkap petugas ketika berada di Kampung Dukuh, kelurahan setempat, Minggu, (9/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan mengungkapan kasus kepemilikan 46 paket sabu siap edar tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini