Katanya, tersangka ditangkap pada saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kampung Dukuh.
“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Malik, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan barang barang bukti berupa 46 paket sabu siap edar (distribusi) yang dikemas dalam sebuah bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature dan sebuah kotak warna hitam.
Selain itu, katanya, juga turut diamankan satu buah timbangan digital warna hitam merek Camry, satu pack plastic klip bening, satu buah lakban warna hitam, satu buah handphone merek OPPO tipe A15 warna putih, dan satu buah tas gendong warna hitam.



















































