“Satresnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi dan mewujudkan Lebak bersih dari narkoba sesuai Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja yakni Berantas Peredaran Narkoba di Kalangan Remaja,” kata Malik.

Ia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Mari bersama-sama berantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa. Stop Narkoba!,” tegas Malik.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini