JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun ini, dimulai dari 19-25 April 2023.

Kebijakan itu diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM), terdiri atas Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah, bertempat di Ruang Rapat Menko PMK, Rabu (29/3/2023).

SKB tiga menteri tersebut kemudian ditandatangani oleh MenPANRB, Menaker dan Menag disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Rapat terkait evaluasi SKB tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang meminta libur dan cuti bersama yang awalnya pada 21-26 April diubah menjadi tanggal 19-25 April 2023, ” kata Muhadjir Effendy. [irp]

Menko PMK mengatakan, pergeseran cuti bersama ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.

Sehingga, dapat menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1444 H.

Muhadjir mengatakan, berdasarkan hasil survei Kemenhub yang dilakukan secara periodik setiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini akan ada 123 juta orang pemudik.

Jumlah ini, lanjutnya, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 85 juta pemudik.  [irp]

“Kami mohon seluruh pemangku kepentingan melakukan Asesmen secara berkala guna mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri tahun ini. Sehingga, pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini