Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati mengatakan, tim GATRA dibentuk agar warga mendapatkan keadilan saat proses kepemilikan lahan, khususnya bagi petani dan UMKM yang belum memiliki sertifikat.
“Jika tanah sudah memiliki sertifikat, maka kita cari solusi agar mendapatkan manfaat dari aset tersebut,” katanya.
Herlina meyakini, jika warga sudah memiliki sertifikat tanah tidak akan terjadi lahan yang bermasalah, karena sudah memiliki kepastian secara hukum dalam kepemilikan hak tanah. [irp]
“Target kami tahun 2025 semua tanah di Serang sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengapreasiasi komitmen Bupati Serang untuk menuntaskan persoalan agraria di Kabupaten Serang.
“Bupati Serang sebagai ketua gugus tugas sudah menunjukan komitmennya,” katanya.
Rudi berharap, melalui program tersebut warga akan memiliki produk sendiri agar bisa dikembangkan lebih luas dan memiliki pasar secara khusus.
“Jika dulu hanya berjualan ikan mentah, maka ke depannya kita bina agar warga mengolah ikan tersebut menjadi produk yang menarik,” ujarnya.***


















































