Menurutnya, 29 orang petugas kesehatan Kabupaten Serang telah disebar ke masing-masing kecamatan guna melakukan pendataan dan pengawasan hewan kurban yang masuk ke Kabupaten Serang.
“Nah, ke-29 petugas itu kini telah berada di setiap kecamatan, tugas mereka melakukan pendataan dan memantau lapak-lapak yang menjual hewan kurban,” katanya.
Suhardjo menegaskan, jika Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan kurban menjadi bagian dari yang tengah diawasinya.
“Jika ditemukan ada hewan kurban yang terkena LSD atau PMK, kita akan langsung menyingkirkannya. Hewan tersebut akan dikarantina agar tidak menulai kepada hewan lainnya,” ungkapnya.
Suhardjo mengatakan, terkait upaya pencegahan akan diberikan vaksin. Penyuntikan vaksin dilakukan paling lambat 14 hari sebelum di potong. “Namun untuk saat ini kita baru memberikan vitamin,” ujarnya.
Menurut Suhardjo, kebutuhan hewan kurban masyarakat Kabupaten Serang setiap tahunnya selalu meningkat.
Dan untuk tahun ini, kata dia, kebutuhan hewan kurban sapi sebanyak 3 ribu ekor, kerbau 400 ekor, domba 6 ribu ekor dan untuk kambing 3 ribu ekor.***


















































