Sementara itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, KPK RI sekaligus Kasatgas Pencegahan Wilayah Agus Priyanto menyampaikan bahwa, dalam pengelolaan MCP harus melibatkan tiga lembaga, yaitu KPK, Kemendagri, dan BPKP.

“Kita sudah keluarkan pedoman dan untuk saat ini setelah Pemda mengunggah dokumen nanti akan kita lakukan verifikasi,” ujarnya.

Agus menyebutkan, jika MCP di Provinsi Banten dalam setiap tahunnya memperlihatkan peningkatan yang cukup baik.

Atas capaian tersebut, kata dia, diharapkan dapat diikuti secara substansi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Trennya membaik dan kita harapkan sekali lagi diikuti dengan substansi di lapangan yang lebih penting,” katanya.

Didapat informasi, capaian MCP Provinsi Banten pada tahun 2021 mencapai 93,25 persen, sedangkan pada 2022 meningkat menjadi 95,54 persen atau naik sebanyak 2,29 persen. [irp]

Hadir dalam Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Banten ini Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti, para kepala OPD, Asisten Daerah dan Staf Ahli Gubernur.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini