SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten menduduki peringkat 8 besar Nasional dengan indeks 86,5, dalam program pengendalian gratifikasi.

Nilai tersebut dicapai dari hasil Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2022.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono mengaku bangga dengan capaian tersebut.

Ia mengatakan, Pemprov Banten akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, terkait program pengendalian gratifikasi, baik kepada masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebenarnya kita tidak menargetkan itu. Tetapi kita terus berupaya bagaimana merubah paradigma tersebut. Karena program pengendalian gratifikasi ini salah satu dari penyelesaian korupsi,” katanya, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (24/2/2023).

M Tranggono mengatakan, telah mensosialisasikan terkait program pelaporan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini