PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran kepolisian Polres Pandeglang gencar melakukan pencegahan peredaran narkotika di kalangan masyarakat.

Aparat penegak hukum itu pun berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial H alias Oyok (30), pada Rabu (8/6/2022) siang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan, anggotanya telah menangkap seorang pengedar sabu yang berkeliaran di wilayah hukum Pandeglang.

“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap pengedar sabut bertempat di depan rumah pelaku, tepatnya di Kampung Soge Masjid, RT/RW 002/007, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang dengan barang bukti 22 bungkus sabu siap pakai,” katanya, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, dari tangan petugas menyita barang bukti sabu seberat 7,04 gram.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menerangkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu itu berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pandeglang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini