Kemudian, lanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka.

“Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap pengedar sabu yang berada di Kecamatan Panimbang tersebut,” kata Belny.

Dijelaskan, selain sabu, petugas juga mendapatkan barang bukti lain seperti sebuah alat timbangan merk F1976, handphone merk Samsung warna hitam, satu buah bekas sedotan, dan satu buah plastik klip sedang yang berisikan 24 bungkus sabu,” ungkapnya.

Kata Kapolres, akibat perbuatannya, tersangka kini diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana seumur hidup atau hukuman mati. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini