Dia mengancam akan menggalang aksi massa, apabila Pemkab dan DPRD Lebak tidak segera menyelesaikan keberadaan lahan HGU milik PTPN VIII tersebut.
“Kami meminta masalah itu segera diselesaikan, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat dibiarkannya pelanggaran Perda Tata Ruang dan aturan lainnya,” katanya. [irp posts=”9129″ ]
Sebelumnya, Asda I Pemkab Lebak Alkadri menyebutkan, jika HGU milik PTPN VIII saat ini telah habis, dan tidak pernah diperpanjang sejak tahun 2005.***



















































