Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten yang telah menyelesaikan pelaporan LKPD Tahun 2023 pada 7 Februari 2024 lalu.

Menurutnya, tindakan itu turut menunjukkan bahwa sistem dan pengelolaan di Pemprov Banten berjalan dengan baik.

“Tentu ini terkonsolidasi secara tepat dan cepat. Sudah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sebelum 31 Maret 2024,” ungkapnya.

Dede menjelaskan, jika entry meeting dilaksanakan untuk memenuhi standar keuangan negara.

“Dalam entry meeting disampaikan tujuan dan manajemen pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan di antaranya, untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Opini untuk meningkatkan bobot transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” tuturnya.

Dede mengungkapkan, opini LKPD didasarkan pada efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI), kesesuaian laporan keuangan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ada tujuh jenis laporan keuangan yang diperiksa. Yakni, aset lancar (kas, persediaan, dan piutang), aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah dan bansos. Kemudian, pendapatan daerah yang signifikan, serta pemenuhan pemerintah daerah dalam mandatory spending atau belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini