“Di lapangan sama sekali tidak ada masalah, bahkan kita sempat berkumpul di balai desa membahas soal persetujuan itu. Makanya, saya berharap kita harus berhati-hati dalam menanggapi isu miring seperti itu, jangan sampai ada perpecahan antar umat, apalagi ini menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024,” katanya,
Ajrum mengatakan, tidak berharap ketidakjelasan isu penolakan pendirian geraja di kawasan Perumahan CMR ini menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat Lebak.
“Saya kira itu, insyaallah kita bersama-sama untuk menjaga Kabupaten Lebak ini kondusif, tidak ada perpecahan apalagi diniati untuk mengadu domba. Insyaallah hari ini kita sudah dapat keputusan, tidak ada masalah, dan kalau mau data ini juga sudah fix,” katanya.
Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Lebak Badru Salam menegaskan, selain tidak ada masalah dalam persoalan izin, tidak ada sokongan anggaran untuk pendirian gereja di kawasan Perumahan CMR.
“Saya jujur demi Allah demi Rasulullah, jangan dikasih rizki seumur hidup. Penyelidikan, verifikasi semuanya kita menggunakan SPPD (surat perintah perjalanan dinas-red), dan dana pribadi, karena ini kewajiban lembaga,” katanya.
Menurut Badru, pengurusan proses perizinan pendirian gereja oleh Kemenag dan FKUB sepenuhnya karena bagian dari tugas, sebagai pelayan masyarakat.
“Kami menjaga lembaga, marwah Kementerian Agama merupakan khadimul ummah (pelayan masyarakat-red) tidak bisa melayani satu agama, tetapi semua agama akan kita layani, karena ini merupakan kewajiban kami, selaku Kementerian Agama yang telah diatur oleh SKB Menteri,” ungkapnya.***
















































