LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan pemuda berinisial inisial AK (23), karena diduga akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Senin (6/6/2022).
Tersangka AK kini ditahan di sel Mapolres Lebak berikut dengan barang bukti, setelah dilaporkan pihak keluarga korban sebut saja namanya Mawar (17).
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan terhadap pelaku dugaan pemerkosaan tersebut.
Kasat menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi ketika pelaku bersama dua temanya bertamu ke rumah korban. Namun, tanpa sepengetahuan dua orang temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan keluar rumah secara berduaan.
Akan tetapi, pada saat perjalanan membeli makanan, pelaku berhenti di tempat yang sepi yakni di sebuah kebun bambu, tepatnya di Kampung Cepak Besar, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.


















































