Secara tiba-tiba, terang Kasat, pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh. Pelaku pun terus menarik dan berusaha melakukan pemerkosaan.
Untungnya, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, sehingga korban bisa melarikan diri.
“Ya jajaran Polres Lebak telah mengamankan satu pelaku perbuatan cabul atau percobaan pemerkosaan terhadap korban anak di bawah umur,” kata Indik.
Katanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diancam pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara. ***



















































