SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – DPRD Banten selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2021, Selasa (5/7/2022).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi disahkannya Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut.
Kata dia, dengan disetujui Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maka Pemprov Banten telah melaksanakan amanat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Di mana dalam peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa,” katanya.
Al Muktabar berharap, dengan diaturnya pemberdayaan masyarakat dan desa, kemandirian dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan dapat meningkat, sehingga terwujud keberhasilan otonomi daerah.
“Pemberdayaan masyarakat dan desa dalam Perda ini ditunjukan terhadap dua aspek besar. Pertama pemberdayaan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan desa dan kerja sama desa. Sehingga, tercipta kemandirian masyarakat desa,” ungkapnya.