Kemudian kedua, lanjut Al Muktabar, bagaimana Pemprov dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat dan desa, baik dalam fasilitas, koordinasi dan bentuk lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyebutkan, salah satu tujuan dalam pemberdayaan masyarakat yaitu untuk mewujudkan partisipasi dan kemandirian masyarakat.
“Jadi pemberdayaan itu dari hulu sampai hilir. Baik itu pendidikan, kesehatan dan ekonomi itu semua untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah itu, bagaimana kita meningkatkan gotong royong, kesatuan, dan kebersamaan,” ujarnya.
Enong memastikan, keberadaan payung hukum pemberdayaan masyarakat dan desa tersebut tentunya akan beriringan dengan meningkatkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
“Ini membuat lebih kuat lagi kita. Bagiamana pemerintah dapat hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya. ***