PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita secara berkala melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui aplikasi e-LHKPN .
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. [irp]
LHKPN ini memuat daftar kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi/mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, setara kas, harta lainnya, hutang, penerimaan dari pekerjaan, penerimaan dari usaha dan kekayaan, termasuk pengeluaran harta dan pengeluaran lainnya.
Namun belakangan ini, LHKPN kepala daerah di Indonesia tengah menjadi sorotan pengguna media sosial tak terkecuali Bupati Irna Narulita.
Sorotan beberapa kalangan ini terutama pada adanya penambahan nilai LHKPN Bupati Irna dari semenjak sebelum menjabat bupati dan dibandingkan dengan setelah menjabat bupati. [irp]
Penambahan nilai LHKPN ini lebih banyak disebabkan oleh penambahan nilai atau harga aset dan bangunan yang dimiliki Bupati Irna.