Dilaporan terakhirnya pada tahun 2022 atau 12 tahun semenjak Bupati Irna pertama kali mengisi LHKPN, harga tanah dan bangunan serta kekayaan lain yang dilaporkan Bupati Irna rata-rata mengalami kenaikan, jika diakumulasikan nilainya menjadi Rp60.600.521.970.

Penambahan ini dikarenakan oleh setiap item objek tanah dan bangunan nilainya bertambah. Misal, pada laporan tahun 2018, sebidang tanah seluas 4.725 M2 yang berada di Kabupaten Pandeglang tercatat bernilai Rp1.582.875.000. [irp]

Kemudian dilaporan terakhir nilainya bertambah mahal menjadi Rp1.898.268.750 atau bertambah Rp315 juta lebih.

Tanah seluas 928 M2 di Kota Serang tahun 2021 senilai Rp97.440.000 dan dalam LHKPN 2022 nilainya naik menjadi Rp143.840.000 atau bertambah Rp46.400.000.

Penambahan nilai tanah dan bangunan ini juga berlaku untuk yang lain. Dari segi jumlah, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Bupati Irna dari tahun 2010 sampai 2022 cenderung tidak bertambah banyak.

Terkait dengan LHKPN ini, Bupati Irna menyatakan bahwa mengisi LHKPN merupakan kewajiban seorang pejabat negara sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Soal naiknya harta kekayaan di LHKPN, Bupati menyebut bahwa sebelum menjadi bupati harta yang ia laporkan sudah besar.

“Setiap tahun wajib dilaporkan LHKPN ke KPK RI. Kalaupun ada peningkatan, instruksi KPK harus dilaporkan disesuaikan nilainya, jika asetnya tanah berapa kenaikan harga tanah per NJOP atau aset bergerak dan tidak bergerak lainnya harus di sesuaikan dengan harga terkini yang wajib dilaporkan,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini