LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Satreskrim Polres Lebak,Polda Banten berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan spare part berinisial WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), dan RA (23).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku tindak kejahatan itu kini telah ditahan.
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Banten agar menyikat habis pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, kita bertindak cepat mengungkap kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak,” kata Kapolres Lebak AKBP Suyono dalam Press Conference di Loby Mapolres, Jumat (6/10/2023) [irp]
Kapolres menyebutkan, dari pengungkapan kasus-kasus itu, anggota berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
Kemudian, kata dia, menyita 14 kendaraan hasil kejahatan, puluhan spare part dengan berbagai jenis dan merk, dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti sepuluh batang mata kunci letter C, lima batang kunci letter T, serta dua buah linggis.
“Para tersangka itu merupakan pelaku kejahatan di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara-red),” kata Suyono.
Kapolres menerangkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang pertama berhasil diungkap pada Senin (5/6/2023) di rumah cantik Al-Rijan Jalan Raya Maja Adiyasa Km 01 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua, lanjutnya, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kosan Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, yang terjadi Minggu (6/8/2023) sekira pukul 6.00 WIB, dan ketiga kasus tindak pidana pencurian bermotor yang terjadi di Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, pada Selasa (8/8/2023).