“Bukan hanya itu, kita juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Spare Part motor yang terjadi pada Sabtu (2/9/2023) pukul 15.00 WIB, di Kampung Dengung Timur, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja,” paparnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya menambahkan, selain pelaku dan barang bukti diamankan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku juga diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. [irp]

Diketahui, hadir dalam kegiatan Pers Conference tersebut Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Agus Suritno, dan Kanit I Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M Hazali Alvian.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini