SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten, berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan seorang penadah dari wilayah berbeda, salah satunya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Minggu (22/1/2023).
Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasar pada laporan polisi (LP), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kragilan, dan Cikande, Kabupaten Serang.
“Empat tersangka yang berhasil kita amankan berinisial OK, dan DN. Keduanya, baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Kemudian, pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu orang penadah berinisial SN yang berhasil kita amankan di Kecamatan Cadasari, Pandeglang,” kata Yudha, Selasa (24/1/2023). [irp posts=”6860″ ]
Kapolres mengatakan, selain mengamankan empat orang pelaku, dan seorang penadah, Unit Resmob Satreskrim Polres Serang juga turut mengamankan sepuluh kendaraan bermotor hasil curian berbagai merk.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir, dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya menggunakan konci leter T. Untuk lokasi, para tersangka melakukan secara acak, saat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,” kata Yudha.