Katanya, para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berkisar Rp2-3 juta, tergantung kondisi kendaraan. Kemudian, dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran Rp3-4 juta.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk tersangka penadah SN kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Yudha memastikan, akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian dengan melibatkan Satlantas Polres Serang. [irp posts=”6798” ]

Tujuannya, agar segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Polres Serang tersebut.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda. Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan dapat segera mendatangi Polres Serang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” ungkapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini