JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten diwakili Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti membahas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Pemerintah Daerah Tahun 2024, di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Upaya itu tentunya sengaja dilakukan, di antaranya untuk memperkuat pengelolaan serta penyelamatan aset daerah milik daerah.
“Berkaitan dengan tata kelola aset ini menjadi hal penting. Bukan hanya persoalan tata kelola keuangan saja, tetapi aset daerah juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban Pemerintah Daerah,” kata Virgojanti.
Menurutnya, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menghitung 100 Pemerintah Daerah terhadap pengukuran indeks pengelolaan BMD sebagai bagian tata kelola.
“Tentunya kegiatan Rakornas ini dan capaian indeks pengelolaan BMD nantinya menghasilkan nilai positif bagi Pemerintah Daerah termasuk Provinsi Banten, sehingga tata kelola aset menjadi terukur, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” tutur Virgojanti.
Pada kesempatan itu, Virgojanti pun berharap, mendapatkan hasil penilaian capaian yang baik dari indeks pengelolaan BMD.
Menurutnya, dilihat berdasarkan hasil, Pemprov Banten mendapat penghargaan dari KPK RI atas peringkat pertama Pemerintah Daerah dengan sertifikasi tanah barang milik daerah terluas tahun 2022-2023.
“Kita dinilai tata kelola asetnya cukup baik oleh KPK. Pemprov Banten melalui BPKAD dalam penguatan pengelolaan aset daerah telah memetakan empat sasaran strategis, delapan indikator dan 15 sub indikator sasaran yang segera dilaksanakan,” kata Virgojanti.
Adapun sasaran strategis tersebut, lanjut dia, di antaranya pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif, meliputi hasil pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD.
Kemudian, sasaran Strategis kepatuhan pengelolaan BMD terhadap peraturan perundang-undangan meliputi, ketepatan waktu penetapan RKBMD, ketepatan waktu penyampaian laporan BMD dan ketepasan waktu penyampaian laporan pengawasan pengendalian.
“Terakhir, sasaran strategis pengawasan dan pengendalian BMD yang efektif meliputi, tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI terkait BMD, tindak lanjut pengelolaan BMD, serta sasaran strategis administrasi BMD yang andal meliputi sertifikasi dokumen kepemilikan BMD,” papar Virgojanti.
Sementara itu, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam menyelamatkan aset milik daerah dan tidak terdapat masalah hukum, Pemerintah Daerah harus memperhatikan sepuluh permasalahan pengelolaan BMD dalam perspektif Aparat Penegak Hukum (APH).
Kesepuluh permasalahan itu, adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan pengawasan dan pengendalian.
“Ayo kita bersama-sama sukseskan indeksasi pengelolaan aset,” katanya.