Sedangkan, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko menyebutkan, penghitungan indeks pengelolaan BMD KPK RI telah memulai dari tahun 2023, dan ini merupakan bagian dari pelaksanaan peningkatan kinerja pengelolaan BMD.
Kemudian lanjutnya, pada tahun 2023 KPK RI bersama Kemendagri penyusunan regulasi tata cara penghitungan indeks serta mendorong pengukuran indeks pada 10 Pemerintah Daerah sebagai bentuk penajaman MCP pada area pengelolaan BMD.
Dan di tahun 2024 ini, KPK kembali bersinergi dengan Kemendagri untuk melakukan penghitungan indeks pengelolaan BMD kepada 100 Pemerintah Daerah, provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia.
“KPK RI berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar terus konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Didik.***