Kasat mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat sebelas bungkus plastik berisi sabu seberat 3,19 gram. Kemudian, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merek VIVO warna biru.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas,” papar Malik.
Ia menegaskan, Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak. “Ini sejalan dengan program bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti dengan program Lebak Tas Koja atau berantas narkoba di kalangan remaja,” kata Malik.
Menurutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Mari bersama berantas dan jauhi narkoba. Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba,” kata Malik. ***


















































