SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka menyongsong era digitalisasi, Pemkab Serang mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Serang, Rabu (19/10/2022).

DPRD pun menetapkan usulan raperda tersebut, bersamaan dengan sepuluh raperda lain yang akan dibahas pada tahun 2023.

Hadir dalam rapat paripurna penetapan sebelas raperda tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum beserta para wakil ketua, dan Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

Ditemui usai rapat paripurna, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan raperda yang diusulkannya, ada dua kategori yakni raperda luncuran dan raperda baru, dengan prakarsa Bupati dan DPRD itu sendiri.

“Raperda itu semua memuat aturan yang diperlukan, ketika kita akan melakukan tindak lanjut pada masyarakat. Ada untuk pajak dan lainnya, karena apa yang dilakukan Pemda harus ada dasar hukumnya supaya tidak salah,” katanya.

Menurut Tatu, salah satu raperda yang diusulkan adalah tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal tersebut, katanya, penting karena saat ini masuk pada era digital yang seluruh institusi pemerintah dituntut untuk bergerak cepat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini