Munati menyebutkan, berdasarkan kesepakatan bersama, raperda yang akan ditetapkan dalam propemperda 2023 di antaranya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Serang tahun 2023 sampai 2043 dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsari dan Bandung.
Selanjutnya, Raperda Perubahan Atas Perda 3 Tahun 2016 tentang Penerapan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan SPBE.
“Dengan ada Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, Pemda diharapkan mendukung e government dan pelayanan publik lebih baik dengan tetapkan teknologi informasi,” jelasnya.***