“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong itu,” kata Hadi.

Dia menyebutkan, terkait dengan adanya laporan sejumlah pihak kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri, itu sah dilakukan. Akan tetapi, permasalahan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara individu oleh salah seorang pegawai di Pemprov Banten.

“Sebenarnya kegiatan pengadaan itu sudah jelas, lantaran ada aturan dan regulasinya. Namun, hkarus tertuang di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan-red), dan pembelanjaannya, Pemprov Banten melakukannya dengan menggunakan sistem e-Katalog,” katanya.

Hadi mengatakan, Pemprov Banten juga akan memberikan keterangan bila hal tersebut dibutuhkan.

“Pemprov akan memberikan keterangan sedetail-detailnya terkait duduk perkara ini, walau pada hakikatnya masalah ini tanggung jawab individu secara personal yang bersangkutan,” katanya.

Hadi mengatakan, untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan tersebut, pimpinannya telah mengimbau kepada seluruh pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk dapat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

“Bahwa seorang ASN itu bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, oleh karena itu integritas ASN harus kita pertahankan, terutama dalam melakukan kegiatan itu harus benar-benar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Hadi mengingatkan, para mitra penyedia atau peserta pengadaan barang dan jasa di Banten untuk mengecek secara teliti kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten, di https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapitulasiindex.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini