LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya akhirnya angkat bicara terkait habisnya Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik PTPN VIII seluas 1300 hektare.

Orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini mengskui bahwa, HGU lahan perkebunan sawit itu sudah habis, dan belum diperpanjang sejak Tahun 2000.

Kata Iti, selain tidak lagi mengantongi HGU, keberdaan perkebunan sawit itu juga sudah bertentangan dengan Tata Ruang

Menurutnya, lahan yang saat ini masih dikuasi PTPN VIII, sudah bukan lagi untuk kawasan pertanian dan perkebunan.

“Memang kondisi di lahan tersebut sudah tidak lagi pas untuk aktivitas perkebunan,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kepada sorosowan.co.id, Senin (12/6/2023).

“Mereka (PTPN VIII-red) bukan hanya melabrak Peraturan Daerah lagi, disamping Perda, juga lahan itu sudah tidak pas adanya aktivitas tersebut, membuat miskin masyarakat, membuat kering. Kenapa itu? Akibatnya Cijoro itu sungainya atau bendungannya kering, ya karena itu. Bisa dibayangkan, sawit itu 10 liter satu hari, kita juga manusia satu hari hanya 2 liter, mereka ngabisin 10 liter. Coba gimana tidak kering?,” imbuh Iti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini