PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dadu di Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (6/8/2022).
Selain mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta, polisi juga menahan dua orang kakek sebagai tersangka berinisial K (55) dan P (55). Keduanya, merupakan warga Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, petugas sebelumnya mengamankan dua orang kakek yang merupakan warga Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
“Pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan perjudian,” katanya, Selasa (9/8/2022).