Menurut Kapolres, kronologi penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan didapat ciri-ciri pelaku. Kemudian, lanjutnya, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang bersama Polsek Panimbang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku.
“Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan tiga buah dadu yang digunakan untuk bermain judi, satu buah kaleng dan piring untuk mengocok dadu. Kemudian, satu alas untuk permainan, satu tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan empat unit kendaraan bermotor,” paparnya.

Kata Kapolres, akibat perbuatannya kedua tersangka kini diancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti yang berhasil ditemukan kini diamankan di Polres Pandeglang,” kata Belny. ***


















































