Hasrul Edyar memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan terkait penyimpangan DD di Kabupaten Serang.

“Jadi artinya, indikasinya bisa kita simpulkan itu bahwa penggunaan dana desa di Kabupaten Serang masih sesuai dengan koridor yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, bantuan DD yang diberikan pusat kepada 326 desa di Kabupaten Serang sangat bermanfaat.

Bantuan anggaran itu, kata Entus, sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Tapi di satu sisi, masih ada yang perlu kita sempurnakan,” katanya.

Entus menyambut baik adanya arahan dan masukan terkait dengan tata kelola DD, dan akan dijadikan acuan di Kabupaten Serang.

“Supaya ke depan tidak ada lagi persoalan terkait dengan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa, dengan aturan yang sudah ditetapkan dari pusat atau dari Kemendes,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini