Dia menjelaskan, akibat tindakan pencuran tersebut korban/pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp30.000.000.

“Selain menangkap pelaku pencurian, kita juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka A (33) dan D alias Adoy (27) sebagai penadah,” ungkapnya.

Kata Kapolres, ketiga pelaku pencurian diancam Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancama hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara, untuk penadah diancam Pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini