JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi diberlakukan pada 1 April 2022 lalu.
Bagi para pengendara yang melanggar aturan, siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari polisi.
Tilang elektronik di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran.
Pertama adalah batas kecepatan maksimal.
Kemudian, yang kedua adalah kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau over load over dimension (ODOL).
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, batas kecepatan saat di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut, kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Di aturan itu dijelaskan, bahwa untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).
“Nah, bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan, siap-siap akan dikirim surat tilang dan wajib membayar denda,” kata Firman dikutif dari kakorlantas.polri.go.id, Minggu (3/4/2022).
Namun, katanya, tidak perlu khawatir, karena untuk memastikan apakah kendaraan ditilang atau tidak bisa dilakukan dengan mengeceknya secara online.
Berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia
5. Namun jika telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nanti akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Begitu juga dengan pelanggaran over load, akan diterjerat pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di aturan ini disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ***