Diketahui, METT adalah suatu perangkat yang digunakan untuk melakukan pengkajian tingkat efektifitas pengelolaan kawasan sesuai dengan visi, misi dan tujuan pengelolaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Kepala BTNUK Anggodo menerangkan bahwa Dasar Hukum METT adalah Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: P.15/KSDAE-SET/2015 tentang Pedoman Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia.

Dengan tujuan, kata dia, menetapkan dan mengadopsi METT sebagai alat untuk mengukur efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.


















































