Oknum pegawai DPKPP Kabupaten Pandeglang
Oknum pegawai DPKPP Kabupaten Pandeglang berinisial KH usai menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (23/7/2024). (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang berinisial KH, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Terhitung tanggal 15 Juli 2024, KH ditahan anggota Polres Pandeglang, karena diduga telah melakukan penipuan kepada pengusaha konstruksi.

Modus operandinya, tersangka meminta uang setoran proyek kepada salah seorang pengusaha, tetapi hingga waktu yang dijanjikan tiba pekerjaan tersebut tidak ada.

“Ya benar, kami telah mengamankan oknum PNS di Dinas Perkim (DPKPP,red) karena adanya laporan dari korban dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Ipda Komarudin, Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (23/7/2024).

Komarudin menegaskan, pihaknya sengaja menahan oknum PNS berinisial KH tersebut, karena menindaklanjuti laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Modus operandinya pelaku mengiming-imingi proyek prasarana, sarana dan utilitas (PSU-red) di Pemprov Banten pada 2023 lalu,” katanya.

Komarudin bercerita, awalnya tersangka menawarkan satu proyek PSU di Pemprov Banten kepada korban.

Namun, berjalannya waktu sampai tanggal yang telah disepakati tiba proyek itu tidak ada, sehingga korban pun mengalami kerugian uang sebesar Rp185 juta.

“Aliran dana yang didapat itu mengalir kemana saja sedang kami dalami, dan kita sudah mendapatkan alat bukti rekening koran,” ujarnya.

Menurut Komarudin, selain bukti satu bendel rekening koran bank BCA atas nama korban AF pada Januari 2023, juga ada bukti lain yakni satu bendel percakapan screenshoot, dan satu bendel rekening koran bank BRI atas nama korban periode Januari 2023 sampai Desember 2023.

Kemudian, ditambah bukti satu bendel rekening koran bank BJB atas berinisial SY periode 5 Januari 2023 sampai 31 Mei 2023.

“Untuk tersangka baru satu orang yang kita ditetapkan. Dia diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP yang digunakan,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini