LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Pemuda berinisial SA (29), asal Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak diciduk anggota Satreskrim Polres Lebak karena diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga adat Baduy, Selasa (15/11/2022).
Tersangka kini diamankan di sel Mapolres Lebak berikut barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Type Galaxy V warna hitam, celana jeans beserta kaos polos, dan sandal merk Neckermann.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan terhadap warga adat Baduy.
Katanya, pelaku ditangkap di sekitar areal parkir Stasiun Rangkasbitung pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
“Ya, tersangka penipuan terhadap warga Baduy sudah kami tangkap. Sekarang pelaku ditahan di sel Mapolres,” kata Andi kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Andi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui hotline pengaduan Satreskrim Polres Lebak tentang adanya seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, khususnya warga adat Baduy di sekitar Stasiun Rangkasbitung.