Mendapat laporkan itu, kata Andi, anggota Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan Patroli Kring Serse. Kemudian pada saat patroli itu, ditemukan pelaku tindak pidana penipuan tersebut.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan mengaku menunggu transfer dari temannya. Kemudian pelaku meminjam uang kepada korban sambil berpura-pura menunggu transferan. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku pun memperlihatkan bukti transfer di handphone kepada korban,” katanya.

Kata Andi, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SA telah melakukan penipuan sebanyak empat kali.

Pertama, korban merupakan warga Gajrug, Kecamatan Cipanas dengan kerugian satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp100.000.

Kedua, korban warga suku Baduy dengan kerugian uang tunai Rp1 juta, ketiga korban warga suku Baduy dengan kerugian uang tunai sebesar Rp2,6 juta dan korban keempat warga suku Baduy dengan kerugian uang tunai sebesar Rp1,8 juta.

Andi mengungkapkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diancam pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini