Al Muktabar menyampaikan terima kasih kepada para anggota dewan melalui juru bicara fraksi masing-masing yang telah menyampaikan pemandangan umum dan saran. “Terima kasih pula atas apresiasi terhadap usulan dana cadangan ini,” katanya.

Dia menjelaskan, terkait adanya peningkatan penyelenggaraan biaya Pemilu 2024 dibanding dengan Pemilu 2019 karena adanya kenaikan harga honor badan ad hoc, kenaikan jumlah pemilih, serta kenaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Katanya, dana cadangan sebesar Rp596,471 miliar itu untuk dua lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Telah melalui hasil verifikasi atas usulan hibah melalui APBD 2023 dan 2024 dalam program kegiatan perangkat terkait. Kebutuhan belanja seluruhnya akan disalurkan melalui mekanisme hibah,” ungkap Al Muktabar.

Sementara, lanjut dia, terkait cost sharing dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Banten akan diatur dalam Keputusan Gubernur tentang Komponen Pembiayaan antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini