Sedangkan, Pengawas Metrologi Legal Diskoperindag Kabupaten Pandeglang Yana Wijaya mengimbau, para pengusaha yang berusaha menggunakan UTTP agar memiliki kesaadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya, karena posisi alat ukur yang rusak, atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.

“Bila alat ukurnya tidak benar, rusak atau dibikin rusak, maka jelas yang dirugikan konsumen. Dan bila itu terjadi, konsumen bisa melaporkan kejanggalan itu kepada pihak berwajib untuk dapat diproses sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, selain UU Metrologi Legal itu sendiri,” katanya.

Untuk itu, Yana meminta, pengusaha, agen elpiji, toko emas, penjual hasil bumi, dan Ritel Alfamidi dengan kesadaran sendiri melakukan Tera Ulang pada UTTP, sesuai dengan aturan yang berlaku.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini