Salah seorang peserta deklarasi membacakan pernyataan sikap penolakan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang, Kamis (22/6/2023). (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sebanyak 52 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Pandeglang menggelar deklarasi penolakan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pandeglang.

Deklarasi penolakan peradaran miras tersebut digelar di Alun-alun Pandeglang, Kamis (22/6/2023).

Hadir Bupati Pandeglang Irna Narulita, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang Jamzami Yusuf, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi deklarasi penolakan peredaran miras yang dilakukan ormas, ulama, mahasiswa, santri, dan sejumlah masyarakat Kabupaten Pandeglang itu.

“Saya selaku Bupati sepakat dengan kegiatan deklarasi ini, karena bertujuan menyelamatkan generasi bangsa,” kata Irna.

Bupati mengatakan, kegiatan ini bukan hanya peringatan terhadap para pedagang dan pemakai, tetapi juga terhadap para mafia miras.

Irna mengatakan, hampir lebih 40 persen anak muda ternoda miras dan narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini