JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – PERADI Profesional meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penandatanganan kerja sama organisasi advokat dengan perguruan tinggi keagamaan terbanyak, 108 perguruan tinggi (PT) keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI di Hotel Borobudur, Jakarta (8/7/2026).
Bukan hanya itu, kolaborasi strategis ini melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, dan Universitas Indonesia (UI).
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan, apresiasi atas inisiatif tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan momentum penting dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah perkembangan masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan Universitas Indonesia menginisiasi acara yang sangat penting ini,” katanya.
Nasaruddin Umar menegaskan, bahwa persoalan hukum saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan teks peraturan, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.
“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata,” katanya.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar mengatakan, bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan awal dari pembangunan ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.
“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” katanya.
Harris Arthur menyebutkan, PERADI Profesional akan memperluas program peningkatan kapasitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), baik untuk jalur umum maupun berbasis syariah, guna mencetak advokat yang kompeten dan berintegritas.
“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” jelas Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini.
Harris menyoroti pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas, sehingga advokat kembali menjadi officium nobile atau profesi yang terhormat,” katanya.
Diketahui, MURI kepada PERADI Profesional bernomor 12803/R.MURI/VII/2026 berkaitan dengan “Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak”.***
Penulis: Sulton Hanif
Editor: Abdul Azis



















































