Pelaku Tindak Pidana Dibawah Lima Tahun Pantas Dapatkan Restorative Justice

    209
    0
    Kajari Pandeglang Helena menyampaikan sambutan pada acara Launching Saung Karapihan Restorative Justice di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Senin (11/4/2022). Foto Humas Pemkab Pandeglang

    PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang me-launching atau meluncurkan program Saung Karapihan Restorative Justice bertempat di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Senin (11/4/2022).

    Adapun yang dimaksud dengan konsep pendekatan restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

    Hadir dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Simanjuntak, Bupati Pandeglang Irna Narulita dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Pandeglang.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena mengatakan, pelaku tindak pidana yang ancamannya dibawah lima tahun pantas atau bisa mendapatkan restorative justice.

    Kemudian, ditambah dengan syarat lain seperti tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

    “Semua warga masyarakat bisa mendapatkan restorative justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, caranya tinggal datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui instagram, tweeter, dan facebook,” katanya.

    Sementara, Kajati Banten Leonard Simanjuntak mengatakan, restorative justice adalah penyelesaian satu perkara dengan musyawarah mupakat.

    Hal tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparat hukum, tersangka dan korban.

    “Kasus-kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan di sini (saung karapihan-red) tanpa harus masuk keperadilan hukum,” katanya.

    Leonard menekankan kapada jajaran kejaksaan agar tidak bermain dalam penanganan konflik.

    Apabila hal tersebut terjadi, kata dia, pihaknya akan meminta laporan dari masyarakat.

    “Silahkan masyarakat laporkan online kepada saya. Jangan sampai ada oknum pegawai kejaksaan mencederai hati masyarakat. Bantu kami untuk tidak memberikan sesuatu kepada adik-adik saya di Kejari,” tandasnya. ***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini