
SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka meminimalisasi pelanggaran oleh anggota, Korem 064/MY menggelar penyuluhan hukum di Aula Makorem 064/MY, Jalan Maulana Yusuf Nomor 9, Kota Serang, Senin (31/10/2022).
Selain para prajurit dan Satuan Badan Pelaksana (Satbalak), penyuluhan hukum yang melibatkan Satuan Tugas Hukum Kodam (Kumdam) III/Siliwangi ini juga diikuti anggota Persit KCK Koorcabrem 064/MY.
Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, tujuan penyuluhan hukum, di antaranya adalah untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum prajurit yang dipedomi dan dilaksanakan, serta meminimalisasi tingkat pelanggaran di satuan jajaran Korem 064/MY.
“Selamat datang di Makorem 064/MY kepada tim penyuluh Kumdam III/Siliwangi yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dan bertatap muka dalam acara penyuluhan hukum,” katanya.
Danrem 064/MY menekankan kepada seluruh anggota dan peserta yang penyuluhan agar mengikuti kegiatan tersebut secara bersungguh-sungguh.

Tatang berjanji, profesionalisme prajurit dan PNS lingkungan TNI akan senantiasa dibina, dikembangkan serta diarahkan dalam rangka menunjang pencapaian tugas pokok TNI.
“Penyuluhan hukum ini merupakan suatu upaya pembelajaran tentang penerapan hukum, agar setiap prajurit dan PNS serta anggota Persit benar-benar paham. Sehingga, lebih berhati-hati dalam berbuat dan bertindak,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Tim Penyuluh Kumdam III/Slw Mayor Chk Agung Gumilar menekankan, agar para prajurit dan jajaran Korem untuk lebih memahami dan mematuhi KUHP.
Ia menyampaikan tentang hal-hal yang harus dihindari oleh anggota TNI. Seperti ketidakhadiran tanpa izin (THTI), desersi, insubordinasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran lalu lintas, dan penggunaan narkotika.
“Semua tindak pidana itu cukup menonjol di kitab undang-undang hukum pidana. Maka jauhi pelanggaran-pelanggaran seperti itu,” kata Gumilar.***

















































