SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang melakukan serah terima Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Pemerintah Daerah se-Banten.
Penyerahan Persub RTRW itu sengaja dilakukan, di antaranya untuk mengakomodir beberapa tantangan yang akan dihadapi Provinsi Banten 20 tahun mendatang.
“Setelah Persub RTRW ini diterbitkan, maka akan kita bentuk penetapannya sesegera mungkin,” kata Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa pada acara serah terima surat Persub RTRW di aula gedung Pendopo Pemprov Banten, Kamis (19/1/2023). [irp]
Hadir dalam acara tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Sekda Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat, dan sejumlah perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Gabriel menyampaikan bahwa dalam proses penertapan RTRW itu sering mengahadapi ketidaksesuaian, seperti yang terjadi di Papua Barat, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jawa Barat (Jabar), Bali, dan Banten.
“RTRW Provinsi ini diamanatkan PP Nomor 43 untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tata ruang yang terjadi, ketidaksesuaian kawasan hutan, perizinan, dan hak atas tanah. Alhamdulillah, Provinsi Banten telah bisa menyelesaikan, dan saya percaya tidak lama lagi akan memiliki peraturan daerah RTRW Provinsi Banten 20 tahun mendatang,” katanya.


















































