SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten telah diusulkan ke DPRD Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan, langkah usulan raperda tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Sehingga, katanya, tidak akan mengganggu agenda pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Banten Tahun 2023 yang tengah berjalan.
“Langkah dalam rangka organisasi adalah kelembagaan, semua adalah kesepakatan kelembagaan,” kata Al Muktabar dalam rapat paripurna pembahasan Nota Pengantar Gubernur Banten tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, Rabu (16/11/2022).
“Pemerintah Daerah itu adalah Gubernur dan DPRD. Sesuai mekanisme itu maka kelanjutannya akan dibahas bersama DPRD. Kita tunggu saja pembahasannya,” imbuh Al Muktabar.
Ia meyakinkan, satuan dari unit pasal per pasal dalam raperda tersebut sesuai dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Sehingga ke depan, kerangka kerjanya merupakan pasal per pasal yang tersusun dalam APBD.
“Jadi itu merupakan sesuatu yang bisa diharmonisasikan,” ujarnya.
Al Muktabar menjelaskan bahwa usulan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten untuk menyesuaikan regulasi yang ada.
Penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas ASN.
“Ini setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia,” tuturnya.***